Pembuatan Domain desa.id

Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2015

Berdasarkan PM. Kominfo No. 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. dikatakan dalam BAB III Klasifikasi Nama Domain Pasal 4 bahwa :

  1. Instansi wajib mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi.
  2. Instansi vertikal dari instansi pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri, atau perangkat kewilayahan pada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa. Dapat menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi instansi.
  3. Unit kerja pada instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjadi subdomain dari Domain Instansi.
  4. Nama Domain Instansi harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ketentun Domain Desa

Format : 

Karakter Nama [Desa atau Singkatannya].desa.id

Contoh : 

  1. Desa Banjaranyar
    • banjaranyar.desa.id
  2. Desa Cimari
    • cimari-cikoneng.desa.id
  3. Desa Panjalu
    • panjalu-ciamis.desa.id

Catatan :

Bupati atau Walikota dapat mengusulkan penyeragaman nama domain desa.id di wilayahnya sesuai peraturan bupati atau peraturan walikota, dan selama nama domain yang dimaksud belum digunakan oleh desa yang lain. 

Proses :

Proses pembuatan domain desa.id dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan domain desa.id pada portal website domain.go.id atau melalui layanan.kominfo.go.id. proses ini dilakukan oleh perangkat desa terkai atau diwakilkan kepada pemerintah daerah melalui diskominfo dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. KTP Kepala Desa
  2. Surat Kuasa
  3. Surat Permohonan
  4. SK Kepala Desa
  5. SK Perangkat Desa

Tata cara pengajuan domain desa.id dapat langsung dilihat pada halaman website terkait.

Untuk mempermudah dan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis, Pemerintah Desa dapat mengirimkan persyaratan-persyaratan tersebut untuk kemudian dibantu proses pendaftaran domain desa.idnya. sehingga nantinya Pemerintah Desa tinggal menunggu proses pembuatan yang akan diinformasikan melalui kontak yang mengirimkan persyaratan.

Catatan :

Pembuatan domain desa.id tidak dipungut biaya sepesepun atau Gratis, namun biaya perpanjangannya senilai Rp. 55.000 (Th. 2021 / Pada saat artikel ini ditulis).

Template :

Surat Kuasa : Lihat Surat Kuasa

Surat Permohonan : Lihat Surat Permohonan



Friday, June 3, 2022

« Back